Jumat, 03 November 2017

Cara Membuat Proposal Koperasi , Tata cara mendirikan koperasi,dan Analisi SWOT Koperasi Indonesia.









Cara Membuat Proposal Koperasi , Tata cara mendirikan koperasi,dan Analisi SWOT Koperasi Indonesia.

Description: Hasil gambar untuk universitas gunadarma

Nurul Shafira (25216634)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi. Akuntansi

Kelas : 2EB07
Dosen : Ibu Sulastri








Tata cara mendirikan koperasi. Di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting. Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi dalam mendirikan koperasi 

Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§  Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan
§  Jenis koperasi dan Bidang usaha
§  Keanggotaan
§  Rapat Anggota
§  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
§  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
§  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
§  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
§  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
§  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§   
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
6.      Daftar sarana kerja
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
10.  Struktur Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
1.      bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
5.      Daftar sarana kerja
6.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
8.      Struktur Organisasi KJKS







Contoh Cara membuat proposal Koperasi


Proposal biasanya kita gunakan untuk pengajuan permohonan, biasanya permohonan tersebut berupa permohonan dana atau dukungan (Sponsor). Proposan merupakan rencana kegiatan yang dituliskan dalam bentuk rancangan kerja yang akan dilaksanakan. Rancangan tersebut ditulis secara detal agar pihak yang berkepentingan dapat memahamu dengan baik tujuan dari dibuatnya proposal. Contoh proposal yang paling sering dibuat tidak hanya dalam kalangan organisasi tetapi dilingkungan sekolah juga sering membuat proposal untuk kegiatan dalam lingkup sekolah, seperti proposal kegiatan pentas seni (Pensi). proposal seperti itu sering digunakan dengan tujuan meminta dukungan dalam mensukseskan kegiatan-kegiatan yang di adakan, dan masalah pendanaan. Selain contoh proposal kegiatan, masih banyak pula jenis proposal yang dibuat, seperti proposal penelitian, proposal usahan dan jenis lainnya.

Berikut ini merupakan tahap-tahap membuat proposal dengan benar
Sistematika membuat proposal kegiatan
  • Judul Proposal
    Contoh judul proposal kegiatan misalnya “PROPOSAL KEGIATAN PENTAS SENI BUDAYA”.
  • Latar Belakang
    Latar belakang proposal kegiatan ini isinya adalah dasar dan alasan kegiatan itu perlu dilakukan.
  • Tujuan
    Tujuan proposal kegiatan adalah manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan tersebut.
  • Kegiatan
    Kegiatan proposal ini menjelaskan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal kegiatan secara lengkap.
  • Anggaran
    Anggaran dari proposal kegiatan ini harus dilampirkan secara terperinci dan sedetail mingkin.



PROPOSAL
PELAKSANAAN PENTAS SENI (PENSI) DALAM RANGKA PERPISAHAN SISWA-SISWI KELAS XII SMK WISATA INDONESIA Th. 2017/2018

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seni adalah salah satu kreatifitas yang patutnya kita kembangkan semakin besar. Dan salah satu cara pegembangannya melalui Pentas Seni.

OSIS SMK WISATA INDONESIA akan mengadakan pentas drama bagi siswa disetiap kelasnya. Pentas drama tersebut dilakukan untuk meningkatkan apreasiasi siswa dalam dunia peran dan melatih rasa percaya diri yang hingga saat ini masih sangat kurang.
Selain itu, dance modern juga mampu mengembangkan kreatifitas siswa dalam hal tarian. Dan adapula kontes band maupun penyanyi yang akan menambah kesan semangat dalam suasana. Pentas Seni ini pula diadakan untuk menghibur siswa yang sebentar lagi akan siap menjalani ujian.

Selain itu, Pentas Seni ini juga dapat menjadi hiburan dalam rangka Perpisahan Siswa-Siswi kelas XII. Untuk itulah, OSIS merasa perlu untuk mengadakan acara ini dengan tema “Taburan Bintang”

B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan dilaksanakannya acara ini adalah :
1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama siswa dan siswi SMA Negeri 8 Bulukumba
2. Memupuk semangat untuk bekerja sama dalam satu tujuan.
3. Meningkatkan kreatifitas siswa dalam bidang seni
4. Sebagai sarana hiburan bagi siswa.

II. ISI PROPOSAL

A. Tema
Dalam kegiatan kali ini thema yang akan kami angkat adalah “Jadi Artis Sehari’ yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk merasakan bagaimana rasanya bermain dalam dunia peran.

B. Macam-macam Kegiatan
Adapun kegiatan yang akan kami laksanakan yaitu :
1. Pentas Drama
2. Modern Dance
3. Band

C. Peserta
Peserta kali ini yang dapat mengikuti Pentas Seni adalah perwakilan masing-masing siswa kelas X dari tiap kelas SMK WISATA INDONESIA .

D. Peralatan yang Dibutuhkan
1. Panggung
2. Microfon
3. Speaker/pengeras suara
4. Kostum
5. Atribut
6. Spanduk
E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Pentas Seni ini adalah :

1. Pentas Drama :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 10.00 WIB –12.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

2. Modern dance :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

3. Band
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

III. SUSUNAN ACARA

1. 08.00 – 08.30: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA. Kodinator: Yoon mi
2. 09.00 – 09.30: Pembukaan di Panggung PENSI. Kordinator: Mi Rae
3. 09.30-10.00: Sambutan oleh Ketua Panitia, Ketua OSIS, Kepala Sekolah di Panggung Pensi. Kordinator: Duta
4. 10.00-16.00: Acara Kegiatan Pentas, Drama Modern, DanceBand. Kordinator: Jongwoon
5. 16.30-17.00: Istirahat di Aula. Kordinator: Akhidyat
6. 17.00-sd Selesai: Penutup. Kordinator: Modjo

IV. SUSUNAN KEPANITIAN
Pelindung: Drs. Gatot M.pd (Kepala Sekolah)
Pengarah: Supriyati S.pd
Penanggung Jawab: Muhammad el-rafif (Ketua OSIS)
Ketua Panitia: Lailatul Syarifah
Sekretaris: Dewi Ria
Bendahara: Ria Ghani
Seksi acara: Derry Setya
Seksi Dana Usaha: Khalifa satya
Seksi Humas: Eris Amsari
Seksi Keamanan: riyanto
Seksi Dokumentasi: Dellya
Seksi peralatan: Doremi

V. ANGGARAN DANA
Dalam kegiatan Pensi kali ini, ada beberapa anggaran dana yang didapat maupun yang dikeluarkan agar pensi ini berjalan dengan baik.
Kegiatan ini diperoleh dari dana:
1. Dana kas sekolah: Rp. 300.000-
2. Dana partisipasi siswa: Rp. 1.000.000-
3. Dana sponsor AXIS: Rp.3.500.000-
4. Dana Sponsor AS: Rp.5.000.000-
5. Dana pastisipasi guru: Rp. 500.000-
Total: Rp, 10.300.000-
Biaya pengeluaran:
1. Sewa Tempat: Rp. 3.000.000-
2. Penyewaan Panggung: Rp. 2.500.000,-
3. Penyewaan Alat Musik: Rp. 1.000.000,-
4. Biaya Penataan Panggung: Rp. 200.000,-
5. Konsumsi: Rp. 500.000,-
6. Spanduk: Rp. 300.000,-
7. Lain – Lain: Rp. 250.000,-
Total: Rp. 7.750.000-

VI. PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari sekolah. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.
Analisa SWOT Koperasi Indonesia

ANALISIS SWOT PADA KOPERASI INDONESIA Analisis SWOT Penerapan strategi SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan koperasi yang dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu sendiri. SWOT merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
 Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
         
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

            Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan tujuan menjadi kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya sebuah koperasi.

Adapun tahapan dalam menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
1.    Analisa SWOT
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi.
2.    Menentukan Target Koperasi
Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
3.    Perumusan Strategi Koperasi
Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.
Ilustrasi Strategi SWOT dalam Perencanaan Pengembangan Koperasi Semangat Muda

 Strenght koperasi semangat muda :
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
·         Membantu membuka lapangan pekerjaan
·         Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Besarnya harga penjualan pada koperasi  tidak memberatkan anggota.
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Weakness koperasi semangat muda :
1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
5.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Opportunity koperasi semangat muda :
diharapkan mampu bersaing dengan lembaga lain yang saat ini sudah lebih maju
Melakukan pengembangan usaha pada SDM untuk mencapai target
Threat koperasi semangat muda :
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
kendala dalam akses permodalan
kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.

Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
DaftarPustaka
http://muzaniug.blogspot.co.id/2014/11/analisis-swot-peluang-ancaman.html
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
https://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anti Monopoli Persaingan Tidak Sehat

Poster Tema :"Anti Monopoli Persaingan Tidak Sehat" Kelas : 2EB07  ANGGOTA KELOMPOK: NURUL SHAFIRA (25216634) ...