Cara
Membuat Proposal Koperasi , Tata cara mendirikan koperasi,dan Analisi SWOT
Koperasi Indonesia.
Nurul Shafira (25216634)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi. Akuntansi
Kelas : 2EB07
Dosen : Ibu Sulastri
Tata cara mendirikan koperasi.
Di
Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak
terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi
dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang
sangat penting. Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang
harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi dalam mendirikan
koperasi
Proses Pengesahan Badan
Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
§
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
§
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan
tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan
koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang
anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan
rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi
yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
§
Nama dan tempat kedudukan
§
Maksud dan tujuan
§
Jenis koperasi dan Bidang usaha
§
Keanggotaan
§
Rapat Anggota
§
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
§
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat
oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat
(1) :
§
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
§
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
§
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
§
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana
Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara
khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP
koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
5.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat
dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
5.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa
Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan,
Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
5.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
6.
Daftar sarana kerja
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
9.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
10. Struktur Organisasi
KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa
Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua
Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan,
Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola dengan melampirkan :
1.
bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
5.
Daftar sarana kerja
6.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
7.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
8.
Struktur Organisasi KJKS
Contoh Cara membuat proposal Koperasi
Proposal biasanya kita gunakan untuk pengajuan
permohonan, biasanya permohonan tersebut berupa permohonan dana atau dukungan
(Sponsor). Proposan merupakan rencana kegiatan yang dituliskan dalam bentuk
rancangan kerja yang akan dilaksanakan. Rancangan tersebut ditulis secara detal
agar pihak yang berkepentingan dapat memahamu dengan baik tujuan dari dibuatnya
proposal. Contoh proposal yang paling sering dibuat tidak hanya dalam kalangan
organisasi tetapi dilingkungan sekolah juga sering membuat proposal untuk
kegiatan dalam lingkup sekolah, seperti proposal kegiatan pentas seni (Pensi).
proposal seperti itu sering digunakan dengan tujuan meminta dukungan dalam
mensukseskan kegiatan-kegiatan yang di adakan, dan masalah pendanaan. Selain
contoh proposal kegiatan, masih banyak pula jenis proposal yang dibuat, seperti
proposal penelitian, proposal usahan dan jenis lainnya.
Berikut ini merupakan tahap-tahap membuat proposal
dengan benar
Sistematika membuat proposal kegiatan
- Judul
Proposal
Contoh judul proposal kegiatan misalnya “PROPOSAL KEGIATAN PENTAS SENI BUDAYA”. - Latar
Belakang
Latar belakang proposal kegiatan ini isinya adalah dasar dan alasan kegiatan itu perlu dilakukan. - Tujuan
Tujuan proposal kegiatan adalah manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan tersebut. - Kegiatan
Kegiatan proposal ini menjelaskan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal kegiatan secara lengkap. - Anggaran
Anggaran dari proposal kegiatan ini harus dilampirkan secara terperinci dan sedetail mingkin.
PROPOSALPELAKSANAAN PENTAS SENI (PENSI) DALAM RANGKA PERPISAHAN
SISWA-SISWI KELAS XII SMK WISATA INDONESIA Th. 2017/2018
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seni adalah salah satu kreatifitas yang patutnya
kita kembangkan semakin besar. Dan salah satu cara pegembangannya melalui
Pentas Seni.
OSIS SMK WISATA INDONESIA akan mengadakan pentas
drama bagi siswa disetiap kelasnya. Pentas drama tersebut dilakukan untuk
meningkatkan apreasiasi siswa dalam dunia peran dan melatih rasa percaya diri
yang hingga saat ini masih sangat kurang.
Selain itu, dance modern juga mampu mengembangkan
kreatifitas siswa dalam hal tarian. Dan adapula kontes band maupun penyanyi
yang akan menambah kesan semangat dalam suasana. Pentas Seni ini pula diadakan
untuk menghibur siswa yang sebentar lagi akan siap menjalani ujian.
Selain itu, Pentas Seni ini juga dapat menjadi
hiburan dalam rangka Perpisahan Siswa-Siswi kelas XII. Untuk itulah, OSIS
merasa perlu untuk mengadakan acara ini dengan tema “Taburan Bintang”
B.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan dilaksanakannya acara ini
adalah :
1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama siswa
dan siswi SMA Negeri 8 Bulukumba
2. Memupuk semangat untuk bekerja sama dalam satu
tujuan.
3. Meningkatkan kreatifitas siswa dalam bidang seni
4. Sebagai sarana hiburan bagi siswa.
II.
ISI PROPOSAL
A.
Tema
Dalam kegiatan kali ini thema yang akan kami angkat
adalah “Jadi Artis Sehari’ yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk
merasakan bagaimana rasanya bermain dalam dunia peran.
B.
Macam-macam Kegiatan
Adapun kegiatan yang akan kami laksanakan yaitu :
1. Pentas Drama
2. Modern Dance
3. Band
C.
Peserta
Peserta kali ini yang dapat mengikuti Pentas Seni
adalah perwakilan masing-masing siswa kelas X dari tiap kelas SMK WISATA
INDONESIA .
D.
Peralatan yang Dibutuhkan
1. Panggung
2. Microfon
3. Speaker/pengeras suara
4. Kostum
5. Atribut
6. Spanduk
E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Pentas Seni ini
adalah :
1. Pentas Drama :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 10.00 WIB –12.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA
2. Modern dance :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA
3. Band
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA
III.
SUSUNAN ACARA
1. 08.00 – 08.30: Gedung Serbaguna SMK WISATA
INDONESIA. Kodinator: Yoon mi
2. 09.00 – 09.30: Pembukaan di Panggung PENSI.
Kordinator: Mi Rae
3. 09.30-10.00: Sambutan oleh Ketua Panitia, Ketua
OSIS, Kepala Sekolah di Panggung Pensi. Kordinator: Duta
4. 10.00-16.00: Acara Kegiatan Pentas, Drama Modern,
DanceBand. Kordinator: Jongwoon
5. 16.30-17.00: Istirahat di Aula. Kordinator:
Akhidyat
6. 17.00-sd Selesai: Penutup. Kordinator: Modjo
IV.
SUSUNAN KEPANITIAN
Pelindung: Drs. Gatot M.pd (Kepala Sekolah)
Pengarah: Supriyati S.pd
Penanggung Jawab: Muhammad el-rafif (Ketua OSIS)
Ketua Panitia: Lailatul Syarifah
Sekretaris: Dewi Ria
Bendahara: Ria Ghani
Seksi acara: Derry Setya
Seksi Dana Usaha: Khalifa satya
Seksi Humas: Eris Amsari
Seksi Keamanan: riyanto
Seksi Dokumentasi: Dellya
Seksi peralatan: Doremi
V.
ANGGARAN DANA
Dalam kegiatan Pensi kali ini, ada beberapa anggaran
dana yang didapat maupun yang dikeluarkan agar pensi ini berjalan dengan baik.
Kegiatan
ini diperoleh dari dana:
1. Dana kas sekolah: Rp. 300.000-
2. Dana partisipasi siswa: Rp. 1.000.000-
3. Dana sponsor AXIS: Rp.3.500.000-
4. Dana Sponsor AS: Rp.5.000.000-
5. Dana pastisipasi guru: Rp. 500.000-
Total: Rp, 10.300.000-
Biaya
pengeluaran:
1. Sewa Tempat: Rp. 3.000.000-
2. Penyewaan Panggung: Rp. 2.500.000,-
3. Penyewaan Alat Musik: Rp. 1.000.000,-
4. Biaya Penataan Panggung: Rp. 200.000,-
5. Konsumsi: Rp. 500.000,-
6. Spanduk: Rp. 300.000,-
7. Lain – Lain: Rp. 250.000,-
Total: Rp. 7.750.000-
VI.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan
dukungan dan partisipasi dari sekolah. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana
yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.
Analisa
SWOT Koperasi Indonesia
ANALISIS
SWOT PADA KOPERASI INDONESIA Analisis SWOT Penerapan
strategi SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan
koperasi yang dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu
sendiri. SWOT merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi
kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi
bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi
bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang
mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis
adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada
masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus
mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan
yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk
melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus
memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek
lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi
untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus
mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian
tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang
kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah
parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Untuk
mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah
berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam
perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan
(strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)
yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah
keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya
bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan
terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu
membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis
adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa
datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus
mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan
yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan
Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek
penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau
eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara kelembagaan harus
mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian
tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan tujuan menjadi
kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya sebuah koperasi.
Adapun
tahapan dalam menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
1. Analisa
SWOT
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan
strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi
koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi
Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi).
Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang
kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.
Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus
mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting
ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan
permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi.
2.
Menentukan Target Koperasi
Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan
langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu
bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari
proses telah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya
dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi,
bahwa koperasi mampu mencapainya.
3.
Perumusan Strategi Koperasi
Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat
untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian
target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan
dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.
Ilustrasi Strategi SWOT dalam Perencanaan
Pengembangan Koperasi Semangat Muda
Strenght koperasi semangat muda :
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
·
Membantu membuka lapangan pekerjaan
·
Bersifat terbuka dan sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Besarnya harga penjualan pada
koperasi tidak memberatkan anggota.
·
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota.
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Weakness
koperasi semangat muda :
1.
Keterbatasan dibidang permodalan.
2.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.
Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
5.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Opportunity
koperasi semangat muda :
diharapkan mampu bersaing dengan lembaga lain yang
saat ini sudah lebih maju
Melakukan pengembangan usaha pada SDM untuk mencapai
target
Threat koperasi semangat muda :
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
kendala dalam akses permodalan
kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor
budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan
masyarakat.
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
DaftarPustaka
http://muzaniug.blogspot.co.id/2014/11/analisis-swot-peluang-ancaman.html
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
https://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar