TUGAS
SOFTSKILL
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“PERLINDUNGAN KONSUMEN ”
KELOMPOK
8
·
Nurul Shafira ( 25216634
)
·
Kelas :
2EB07
Pengertian Konsumen
Istilah konsumen
berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika),atau consument/konsument
(Belanda). Pengertian tersebut secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” atau
”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah
barang”. Amerika Serikat mengemukakan
pengertian ”konsumen” yang berasal dari consumer berarti ”pemakai”, namun dapat
juga diartikan lebih luas lagi sebagai ”korban pemakaian produk yang cacat”,
baik korban tersebut pembeli, bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang
bukan pemakai, karena perlindungan hukum dapat dinikmati pula oleh korban yang
bukan pemakai. Perancis berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang berkembang
mengartikan konsumen sebagai ”the person
who obtains goods or services for personal or family purposes”.
Dari definisi diatas
terkandung dua unsur, yaitu (1) konsumen hanya orang dan (2) barang atau jasa
yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarganya. India juga mendefinisikan konsumen dalam
UndangUndang Perlindungan Konsumen India yang menyatakan ”konsumen adalah
setiap orang (pembeli) atas barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara
pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk
dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial.
Istilah konsumen juga
dapat kita temukan dalam peraturan perundangundangan Indonesia. Secara yuridis
formal pengertian konsumen dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, ”konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut
untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Azaz dan tujuan
Konsumen
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai
usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan
nasional:
1.
Asas manfaat,
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan,
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.
Asas keseimbangan,
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
4.
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum,
dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara
menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen adalah
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak
konsumen adalah:
1. Hak
atas kenyamanan. Keamanan, dam keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak
untuk menapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama,, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosial lainnya;
9. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
10. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen adalah :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha adalah :
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
3. Hak
untuk melakukan pembelaan dari sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. Hak
untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. Yang
dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji
atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.
7. Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan pemanfataan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
8. Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang
Bagi Pelaku Usaha
Pelaku
usaha dilarang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,
dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
c. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
f. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan,
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. Tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfataan yang
paling baik atas barang tertentu; jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang
paling baik adalah terjemahan dari kata best
before yang biasa digunakan dalam label produk makanan.
h. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label;
i.
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku
usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat;
j.
Tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkankan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Selain itu, Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar. Sediaan farmasi dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan
konsumen menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan yang terakhir
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran. Menteri dan menteri teknis berwenang menariknya barang dan/atau jasa
dari peredaran.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. Barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. Barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau
aksesori tertentu;
d. Barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliansi;
e. Barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
Secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
Menggunakan kata-kata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang dan/atau jasa sebaimana dimaksud
pada ayat diatas dilarang untuk diperdagangkandan pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat diatas dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan
pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
a. Harga
atau tariff suatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan
suatu barang dan/atau jasa;
c. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mengelabui/menyesatkankonsumen dengan:
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud barang yang lain; Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang
cukup adalah jumlah yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.
e. Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
f. Menaikkan
harga atau tarif barang/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya
sesuai dengan waktu dan jumlah ditawarkan, promosikan, atau diiklankan.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankansuatu barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang/atau jasa lain.
pelaku
usaha dalam menawarkan barang/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberi hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai yang diinginkan;
d. Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
e. Pelakuusaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
f. Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui
Sumber
: