Jumat, 03 November 2017

Cara Membuat Proposal Koperasi , Tata cara mendirikan koperasi,dan Analisi SWOT Koperasi Indonesia.









Cara Membuat Proposal Koperasi , Tata cara mendirikan koperasi,dan Analisi SWOT Koperasi Indonesia.

Description: Hasil gambar untuk universitas gunadarma

Nurul Shafira (25216634)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi. Akuntansi

Kelas : 2EB07
Dosen : Ibu Sulastri








Tata cara mendirikan koperasi. Di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting. Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi dalam mendirikan koperasi 

Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
§  Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan
§  Jenis koperasi dan Bidang usaha
§  Keanggotaan
§  Rapat Anggota
§  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
§  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
§  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
§  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
§  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
§  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§   
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
6.      Daftar sarana kerja
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
10.  Struktur Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
1.      bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
5.      Daftar sarana kerja
6.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
8.      Struktur Organisasi KJKS







Contoh Cara membuat proposal Koperasi


Proposal biasanya kita gunakan untuk pengajuan permohonan, biasanya permohonan tersebut berupa permohonan dana atau dukungan (Sponsor). Proposan merupakan rencana kegiatan yang dituliskan dalam bentuk rancangan kerja yang akan dilaksanakan. Rancangan tersebut ditulis secara detal agar pihak yang berkepentingan dapat memahamu dengan baik tujuan dari dibuatnya proposal. Contoh proposal yang paling sering dibuat tidak hanya dalam kalangan organisasi tetapi dilingkungan sekolah juga sering membuat proposal untuk kegiatan dalam lingkup sekolah, seperti proposal kegiatan pentas seni (Pensi). proposal seperti itu sering digunakan dengan tujuan meminta dukungan dalam mensukseskan kegiatan-kegiatan yang di adakan, dan masalah pendanaan. Selain contoh proposal kegiatan, masih banyak pula jenis proposal yang dibuat, seperti proposal penelitian, proposal usahan dan jenis lainnya.

Berikut ini merupakan tahap-tahap membuat proposal dengan benar
Sistematika membuat proposal kegiatan
  • Judul Proposal
    Contoh judul proposal kegiatan misalnya “PROPOSAL KEGIATAN PENTAS SENI BUDAYA”.
  • Latar Belakang
    Latar belakang proposal kegiatan ini isinya adalah dasar dan alasan kegiatan itu perlu dilakukan.
  • Tujuan
    Tujuan proposal kegiatan adalah manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan tersebut.
  • Kegiatan
    Kegiatan proposal ini menjelaskan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal kegiatan secara lengkap.
  • Anggaran
    Anggaran dari proposal kegiatan ini harus dilampirkan secara terperinci dan sedetail mingkin.



PROPOSAL
PELAKSANAAN PENTAS SENI (PENSI) DALAM RANGKA PERPISAHAN SISWA-SISWI KELAS XII SMK WISATA INDONESIA Th. 2017/2018

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seni adalah salah satu kreatifitas yang patutnya kita kembangkan semakin besar. Dan salah satu cara pegembangannya melalui Pentas Seni.

OSIS SMK WISATA INDONESIA akan mengadakan pentas drama bagi siswa disetiap kelasnya. Pentas drama tersebut dilakukan untuk meningkatkan apreasiasi siswa dalam dunia peran dan melatih rasa percaya diri yang hingga saat ini masih sangat kurang.
Selain itu, dance modern juga mampu mengembangkan kreatifitas siswa dalam hal tarian. Dan adapula kontes band maupun penyanyi yang akan menambah kesan semangat dalam suasana. Pentas Seni ini pula diadakan untuk menghibur siswa yang sebentar lagi akan siap menjalani ujian.

Selain itu, Pentas Seni ini juga dapat menjadi hiburan dalam rangka Perpisahan Siswa-Siswi kelas XII. Untuk itulah, OSIS merasa perlu untuk mengadakan acara ini dengan tema “Taburan Bintang”

B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan dilaksanakannya acara ini adalah :
1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama siswa dan siswi SMA Negeri 8 Bulukumba
2. Memupuk semangat untuk bekerja sama dalam satu tujuan.
3. Meningkatkan kreatifitas siswa dalam bidang seni
4. Sebagai sarana hiburan bagi siswa.

II. ISI PROPOSAL

A. Tema
Dalam kegiatan kali ini thema yang akan kami angkat adalah “Jadi Artis Sehari’ yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk merasakan bagaimana rasanya bermain dalam dunia peran.

B. Macam-macam Kegiatan
Adapun kegiatan yang akan kami laksanakan yaitu :
1. Pentas Drama
2. Modern Dance
3. Band

C. Peserta
Peserta kali ini yang dapat mengikuti Pentas Seni adalah perwakilan masing-masing siswa kelas X dari tiap kelas SMK WISATA INDONESIA .

D. Peralatan yang Dibutuhkan
1. Panggung
2. Microfon
3. Speaker/pengeras suara
4. Kostum
5. Atribut
6. Spanduk
E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Pentas Seni ini adalah :

1. Pentas Drama :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 10.00 WIB –12.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

2. Modern dance :
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

3. Band
Tanggal: Minggu, 16 Juli 2016
Waktu: Pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA
Tempat: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA

III. SUSUNAN ACARA

1. 08.00 – 08.30: Gedung Serbaguna SMK WISATA INDONESIA. Kodinator: Yoon mi
2. 09.00 – 09.30: Pembukaan di Panggung PENSI. Kordinator: Mi Rae
3. 09.30-10.00: Sambutan oleh Ketua Panitia, Ketua OSIS, Kepala Sekolah di Panggung Pensi. Kordinator: Duta
4. 10.00-16.00: Acara Kegiatan Pentas, Drama Modern, DanceBand. Kordinator: Jongwoon
5. 16.30-17.00: Istirahat di Aula. Kordinator: Akhidyat
6. 17.00-sd Selesai: Penutup. Kordinator: Modjo

IV. SUSUNAN KEPANITIAN
Pelindung: Drs. Gatot M.pd (Kepala Sekolah)
Pengarah: Supriyati S.pd
Penanggung Jawab: Muhammad el-rafif (Ketua OSIS)
Ketua Panitia: Lailatul Syarifah
Sekretaris: Dewi Ria
Bendahara: Ria Ghani
Seksi acara: Derry Setya
Seksi Dana Usaha: Khalifa satya
Seksi Humas: Eris Amsari
Seksi Keamanan: riyanto
Seksi Dokumentasi: Dellya
Seksi peralatan: Doremi

V. ANGGARAN DANA
Dalam kegiatan Pensi kali ini, ada beberapa anggaran dana yang didapat maupun yang dikeluarkan agar pensi ini berjalan dengan baik.
Kegiatan ini diperoleh dari dana:
1. Dana kas sekolah: Rp. 300.000-
2. Dana partisipasi siswa: Rp. 1.000.000-
3. Dana sponsor AXIS: Rp.3.500.000-
4. Dana Sponsor AS: Rp.5.000.000-
5. Dana pastisipasi guru: Rp. 500.000-
Total: Rp, 10.300.000-
Biaya pengeluaran:
1. Sewa Tempat: Rp. 3.000.000-
2. Penyewaan Panggung: Rp. 2.500.000,-
3. Penyewaan Alat Musik: Rp. 1.000.000,-
4. Biaya Penataan Panggung: Rp. 200.000,-
5. Konsumsi: Rp. 500.000,-
6. Spanduk: Rp. 300.000,-
7. Lain – Lain: Rp. 250.000,-
Total: Rp. 7.750.000-

VI. PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari sekolah. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.
Analisa SWOT Koperasi Indonesia

ANALISIS SWOT PADA KOPERASI INDONESIA Analisis SWOT Penerapan strategi SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan koperasi yang dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu sendiri. SWOT merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
 Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
         
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

            Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan tujuan menjadi kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya sebuah koperasi.

Adapun tahapan dalam menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
1.    Analisa SWOT
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi.
2.    Menentukan Target Koperasi
Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
3.    Perumusan Strategi Koperasi
Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.
Ilustrasi Strategi SWOT dalam Perencanaan Pengembangan Koperasi Semangat Muda

 Strenght koperasi semangat muda :
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
·         Membantu membuka lapangan pekerjaan
·         Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Besarnya harga penjualan pada koperasi  tidak memberatkan anggota.
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Weakness koperasi semangat muda :
1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
5.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Opportunity koperasi semangat muda :
diharapkan mampu bersaing dengan lembaga lain yang saat ini sudah lebih maju
Melakukan pengembangan usaha pada SDM untuk mencapai target
Threat koperasi semangat muda :
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
kendala dalam akses permodalan
kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.

Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
DaftarPustaka
http://muzaniug.blogspot.co.id/2014/11/analisis-swot-peluang-ancaman.html
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
https://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot-koperasi.html

Senin, 02 Oktober 2017









Andai Aku Jadi Menteri Koperasi ?


Nurul Shafira (25216634)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi. Akuntansi

Kelas : 2EB07
Dosen : Ibu Sulastri


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi 
                  Dalam pembahasan ini saya akan menbahas tentang artikel “ Andai aku menjadi menteri koperasi ?”jika saya berimajinasi apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi ? dan tindakan apa yang akan saya lakukan , apa yang akan saya rencanakan agar koperasi akan terus maju dan berproduktif apa yang telah saya lakukan . Setiap detail masalah harus diteliti secara rinci maka dari itu harus diperlukan keahlian yang khusus. Menteri juga harus memiliki sifat pemimpin dan jujur serta mempentingkan kepentingan orang banyak.
Sebelum saya membahas tentang tindakan apa yang akan saya lakukan jika jadi menteri kopersi , Saya harus tahu tugas umum menteri koperasi , inilah sebagai berikut :
1.      Membuat kebijakan-kebijakan bagi koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan presiden, jadi segalanya harus di setujui dahulu oleh presiden, mudah-mudahan kebijakan saya nanti di setujui.
2.      Menteri koperasi bertugas menganalisis dan mengevakuasi rencana kerja koperasi dan UKM (Usaha kecil menengah), menteri juga harus meningkatkan peran masyarakat di bidang koperasi dan UKM
3.      Mengatur kegiatan pengembangan sumber daya ekonomi, lalu membuat laporan evaluasi untuk presiden.
itulah tugas menteri koperasi, tidak semudah yang di bayangkan bukan?  Sayangnya kinerja dari koperasi saat ini masih buruk, kondisi koperasi saat ini belum maksimal dan belum ada kekompakan di antara pihak-pihak pengelola. Pertama-tama jika saya menjadi menteri koperasi saya akan cari tau apa akar dari penyebab koperasi tidak berkembang dengan baik. Setelah di analisis tenyata koperasi memiliki sumber daya manusia yang kurang imanjinatif dalam mengelola koperasi, dan sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadinya bukan untuk mensejahterakan rakyat . Jadi, yang saya harus lakukan adalah dengan adanya penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah atau memperbaiki kinerja karyawan dengan memperbaiki kinerja yang penuh inspiratif dan imajinatif dan yang terpenting adalah mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Selain itu , yang saya akan lakukan adalah melihat berapa persen prestasi koperasi untuk saat ini dan kinerja kinerja yang sudah dilakukan oleh menteri koperasi sebelumnya , dan saya akan meneruskan program dari menteri koperasi sebelumnya dan meningkatkan progam projek tersebut serta melakukan perencanaan baru yang serta menganalisis dan mempelajari/berdiskusi yang pernah terjadi kesalahan yang sudah dilalui pada menteri sebelumnya dan karyawan “ tersebut . lalu , saya akan melakukan menganalisis , menginvestigasi, serta mencari tahu data data tentang koperasi yang masih tidak beres , banyak keluhan keluhan atau tindakan sdm koperasi yang tidak benar . Karna Indonesia paling terkenal adalah kurangnya sumber daya manusia tersebut , yang akan bias menjadi efek buruk juga buat koperasi.
Setelah saya sudah mencari tahu dimana titik kesalahan , baru saya melakukan deregulasi yaitu penataan kembali koperasi dan UKM. Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa kebijakan koperasi dan UKM. Saat ini saya akan mempermudah UKM dalam mendirikan usaha, baik dari segi modal maupun dari segi produk pemasaran. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar mandiri dan mampu bersaing dengan unit usaha lain. Dan usaha itu harus menjual hasil karya mereka, berbeda untuk satu wilayah yang sama. Sehingga ini dapat melatih keterampilan tenaga kerja dan mampu membuat keunikan tersendiri dari usaha unit lain. Selain itu, IKM wajib memasarkan produk koperasi dan menjadi anggota koperasi. Di jaman yang serba teknologi ini bukanlah hal yang susah untuk mempromosikan koperasi. Saat ini banyak sosial media seperti facebook, twitter, kaskus ataupun sejenisnya. Media itu dapat menjadikan jembatan antara masyarakat Indonesia dengan koperasi. Kita bisa menjual barang-barang yang ada di koperasi secara mudah melalui media online tersebut tanpa perlu repot-repot mempromosikan dengan turun ke jalan. Berarti kita mempunyai keutungan yang double bukan? Di satu sisi kita mendapatkan keuntungan dari koperasi yang kita dirikan. Di sisi lain kita mendapatkan keuntungan dari barang-barang koperasi yang di jual di media online.  Kita juga dapat memberdayakan para usaha kecil menengah untuk bekerja sama memproduksi produk-produk ’home made’ yang tentunya berkualitas. Produk-produk yang diminati oleh masyarakat tentunya dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri. Hal yang terpenting adalah mengembalikan citra dan gambaran koperasi seperti dahulu sehingga harapan nantinya tercapai agar dapat dipercayai lagi oleh masyarakat dalam hal ekonomi karena ciri khas bangsa Indonesia adalah koperasi.
Tidak hanya hal itu, Saya akan melakukan kerja sama dengan para petani., saya akan menambah cabang koperasi dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama misalnya koperasi berada selalu di setiap RT atau RW di sekitar desa agar lebih mudah di temukan di masyarakat atau public.menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran yang unik. Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih ’fresh’. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak usaha waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang menarik dan nyaman seperti Alfamart, Indomart, Sevel, Circle K dan lain-lain. Sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mugkin sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa nyaman. Harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong.
Ada hal hal yang perlu ditingkatkan dalam prinsip- prinsip koperasi di Indonesia yaitu:
  1. ·         Pengelolaan dilakukan secara Demokratis. Selain untuk memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi dan sosial anggota, koperasi sangat berperan dalam upaya pemerataan hasil-hasil kebutuhan pembangunan.
  2. ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  3. ·         Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  4. ·         Kemandirian
  5. ·         Pendidikan perkoperasian
  6. ·         Kerjasama antar koperasi

Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Jadi,Sekian mungkin itu yang saya bisa lakukan seandainya “Jika saya menjadi menteri koperasi” amiin semoga aja jadi menteri hehe :p . Tapi tetap pada intinya saya melakukan apa yang harus saya lakukan, saya melakukan kewajiban saya, saya ingin membuat koperasi di Indonesia maju dengan kebijakan-kebijakan tersebut. Membuat koperasi tidak terpuruk dan tidak terkalahkan oleh perusahaan swasta. Maka dari itu semua balik pada diri kita dan bangsa Indonesia. Jika ingin Negara kita lebih baik, mari gotong-royong bangun Indonesia menjadi Negara yang sejahtera. Sekian dari saya (Nurul Shafira)  jika ada kekurangan atau yang salah mohon dimaafkan yaa hehe ^_^. Terimaka kasih semuanyaaaaa bye byeee






 Masih Relevankah Koperasi Saat Ini ?
                                 







Nurul Shafira (25216634)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi . Akuntansi

Kelas :  2eb07
Dosen : Ibu Sulastri





Masih Relevankah Koperasi saat ini ? Apakah koperasi saat ini relevankah atau sebaliknya tidak ? Kalo menurut berpendapat saya koperasi saat ini masih tentu sangat relavan , karena koperasi adalah badan hukum yang tidak hanya mencari keuntungan / laba saja tetapi juga memiliki bersifat social . Selain itu dapat info dari News Indonesia , Presiden Joko Widodo menggarisbawahi dan meyakini bahwa kekuatan koperasi saat ini masih relevan dalam perekonomian Indonesia dan perekonomian global. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu institusi ekonomi rakyat yang penting dalam menghadapi tantangan masa depan.  "Untuk itu pemerintah menempatkan koperasi sebagai institusi utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerataan ekonomi, dan dalam kebijakan reforma agraria redistribusi lahan. Kita juga ingin menempatkan koperasi sebagai salah satu penerima yang dapat memanfaatkan konsesi-konsesi yang akan kita berikan," kata Presiden. Jadi tidak hanya saya saja yang berpendapat koperasi saat ini masih relavan tetapi Presiden Jokowi pun juga bersependapat juga bahwa  koperasi masih relevan untuk saat ini.  Kenapa saya bisa  yakin dan mengatakan bahwa koperasi masih relevan , banyak sekali alasan yang saya punya untuk menjelaskan bahwa koperasi saat ini masih dikategorikan  relevan . 

Apakah anda tahu tentang kasus Sub Prime Morgadge yang membuat gonjang-ganjing perekonomian global ? apa penyebanya ? mencari untung (profit) sebesar-besarnya dan masuk "jurang" sedalam-dalamnya. Itulah mental Yahudi, mencari untung sebesar-besarnya tak peduli akibatnya. Dan selain itu mengapa krisis moneter 1997 bisa terjadi? karena disebabkan oleh spekulasi uang secara besar-besaran. Untuk apa dilakukan semua itu? untuk cari untung sebesar-besarnya dan tak peduli negara lain beserta seluruh rakyatnya menderita. Jadi , Dalam segala aktifitas kehidupan yang paling penting adalah keseimbangan. Cari untung itu penting agar kita bisa berkembang tapi silaturakhmi ekonomi juga penting dan itu harus dikombinasikan dan diseimbangkan. dan disitulah KOPERASI sangat relevan dalam dunia bisnis saat ini dan saat mendatang. Menurut saya , Koperasi satu-satunya sistim perekonomian yg paling tangguh di Indonesia, bahkan bisa di terapkan seluruh dunia. Namun yg perlu kita ketahui Koperasi tidak bisa di terima oleh kaum Kapitalis. Hanya koperasilah satu-satunya sistim perekonomian yg sanggup membendung kaum kapitalis menggerogoti perekonomian Rakyat. Kesulitan lain dari Koperasi saat ini ialah sulit mencari seorang pengurus yg jujur. Sampai hari ini saya belum melihat sistim perekonomian yg lebih baik dari Koperasi, dan yg juga anda harus ketahui, Koperasi sejalan dg sistim sariah yg sedang berkembang pesat saat ini.  
Selain itu , bisa dilihat di banyak NM. Seperti telah dibahas sebelumnya mengenai perkembangan koperasi di NM, di Belanda, misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di banyak NM koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90% lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa. Dan banyak lagi contoh lain. Di NM koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif. Jadi, di NM, koperasi produsen, misalnya, adalah suatu cara bagi sekelompok produsen untuk bisa survive di dalam persaingan pasar, bukan untuk menggantikan sistem pasar yang berlaku. Selama ada distorsi pasar, selama ada kelompok produsen atau petani lemah atau masyarakat yang ”termarjinalisasi”, koperasi akan tetap ada. etiap orang yang terlibat akan mendapat keuntungan. Dan kalo' dikelola secara profesional banyak orang akan mendapat profit dari koperasi.

Koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yg diperhitungkan bila :
- Bila akumulasi modal yg dikumpulkan anggota cukup signifikan dgn sesedikit mungkin ketergantungan suntikan modal dari luar anggota.
- Tingkat pendidikan rata2 anggotanya cukup memadai.
- Formulasi mekanisme kerja dan pembagian keuntungan dirumuskan sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kepentingan individu dan kepentingan kelompok (koperasi).

Selain itu lihat infornmasi informasi lain mengenai tentang koperasi , Di perancis memiliki 18% , di Belanda memiliki kontribusinya 18% , di Selandia Baru kontribusinya memiliki 20% , dan di Negara Indonesia memiliki 3,9 % atau dibulatkan 4,0 %  . Meski telah mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding 2,5 tahun lalu, sumbangan koperasi terhadap perekonomian Indonesia dinilai masih relatif kecil atau baru sebesar 3,9 persen. Menurut ku ,terbukti mampu menciptakan ekonomi Indonesia bertahan dari krisis keuangan global yg melanda  di beberapa Negara di kawasan Amerika beberapa waktu lalu . 

Faktor-faktor yang membuat koperasi di Indonesia saat ini masih bertahan di krisis ekonomi global antara lain ;
a.    -   Memiliki keadilan yang cukup bagus dalam pelaksaan koperasi
b.    -  Karena koperasi mampu mengumpulkan berbagai sumber untuk menciptakan kekuatan social ( Social Streight) dalam menghadapi persaingan badan usaha lain.
c.      Koperasi tetap bertahan karena pendapat yang menyatakan bahwa koperasi sebagai badan usaha.

Sangat memperhatikan unsur manusia dan mendasar tindak tanduk usahanya pada kemanusiaan, karena tidak memandang manusia lain sebagai musuh melainkan sebagai kawan. Bahkan saat ini, beberapa negara di Eropa berada diambang kegagalan akibat krisis keuangan yang berkepanjangan. Perekonomian Indonesia meski tetap merasakan dampak krisis finansial tersebut, tetap berjalan cukup baik. Salah satunya disebabkan oleh masih kuatnya fundamental ekonomi Indonesia yang disumbangkan oleh sektor informal, seperti koperasi dan UKM. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya-upaya pengembangan koperasi dan UKM.

Jadi , Kesimpulan dari penjelasan dari saya tentang apakah koperasi masih relevankah saat ini ? maka hasil kesimpulannya iya , saat ini koperasi masih sangat penting untuk perekonomian . Karena kegiatan koperasi sesuai dengan ilmu ekonomi juga  dengan alasan ;
1.      mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi
2.      dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin. Maka berdasarkan pemikiran ini, koperasi adalah salah satu alternatif berusaha atau salah satu bentuk perusahaan yang harus bersaing dengan bentuk-bentuk perusahaan atau alternatif-alternatif berusaha lainnya. Dan untuk bisa unggul dalam persaingan, koperasi itu harus lebih efisien daripada alternatif-alternatif lainnya.
3.      Meningkatkan rasa social atau meningkatkan kepudilian social , mendapatkan hubungan yang lebih dekat denga social tersebut.
Jadi saya meyakini bahwa kekuatan koperasi saat ini masih relevan dalam perekonomian Indonesia dan perekonomian global serta dapat menghadapi  tantangan di masa yang akan dating. Yak sekian dari saya Nurul Shafira , jika ada yang salah atau kurang mohon di maafkan hehe ane hanya memberikan pendapat yang saya tahu , sekali terima kasiihh hehe ^_^

Jumat, 19 Mei 2017


Universitas Gunadarma
Perdagangan Luar Negeri Di Indonesia




Nurul Shafira (25216634)
Kelas : 1EB13


Dosen : Erva Karla
Perekonomian Indonesia

UNIVERSITAS GUNADARMA






 Pengertian Perdagangan Luar Negeri di Indonesia
         Perdagangan luar negeri atau disebut perdagangan international adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Kegiatan utama perdagangan internasional adalah ekspor dan impor.  Ekspor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dan memperdagangkannya di wilayah pabean negara lain.  Definisi ekspor yang lain adalah arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.  Di sisi lain, impor adalah kegiatan perdagangan suatu perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di dalam negeri.  Definisi impor yang lain adalah arus barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Negara yang menjual barang dan jasa ke negara lain disebut negara pengekspor.  Negara yang membeli atau mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri disebut negara pengimpor.  Dalam keseharian kegiatan ekspor-impor tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan.  Perusahaan yang khusus melakukan aktivitas menjual barang-barang dan jasa ke luar negeri disebut eksportir.  Sedangkan, perusahaan yang khusus mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir.

Pertukaran atau yang lebih sering disebut dengan perdagangan merupakan suatu proses tukar menukar yang dilakukan secara sukarela.  Masing-masing pihak sama-sama ingin melakukan perdagangan dan ada kesepakatan baik mengenai harga maupun jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan.

Suatu negara melakukan perdagangan dengan negara lain dikarenakan dapat memberikan keuntungan atau disebut juga manfaat perdagangan.  Perdagangan internasional baru akan terjadi jika masing-masing pihak yang akan melakukan perdagangan mendapatkan manfaat dari perdagangan tersebut.

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :

1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri

Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan

Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

4. Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Macam - macam jenis perdagangan internasional ;

1. Bilateral
    Perdagangan Bilateral adalah perdagangan yang terjadi antara 2 negara 
    contoh: Indonesia dan Jepang
2. Multiteral
    Perdagangan Multiteral adalah perdagangan yang terjadi antara beberapa negara
    contoh: APEC ( Asia Pasific Economic Cooperation)
3. Regional 
    Perdagangan Regional adalah perdagangan yang terjadi antara wilayah 
    contoh: AFTA (Asean Free Trade Area)
4.Antar Regional
   Perdagangan Antar Regional adalah perdagangan yang terjadi antar 2 wilayah atau lebih
   contoh: AFTA dan NAFTA
5. Internasional
    Perdagangan Internasional adalah Perdagangan yang terjadi antar negara 
    contoh: WTO (World Trade Organization)

Ekspor
Ekspor adalah kegiatan perdagangan yang berupa penjualan barang dari dalam ke luar negeri. Sistem pembayaran, kualitas dan kuantitas barang, serta syarat-syarat penjualan lainnya telah disetujui oleh kedua pihak, eksportir dan importir.

Contoh: Indonesia menjual hasil bumi, seperti kopi, lada, cengkeh ke Negara lain.

Impor
Impor adalah kegiatan perdagangan yang berupa pembelian barang atau jasa dari suatu negara ke dalam negeri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang atau lembaga yang disebut dengan importir. Kegiatan impor dapat menimbulkan dampak negative bagi perekonomian suatu Negara. oleh karena itu, Negara melakukan pembatasan impor demi melindungi produsen-produsen dalam negeri.

Contoh: Indonesia mendatangkan pesawat, kereta, dan kapal laut dari luar negeri untuk keperluan transportasi di dalam negeri.



Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Ada 5 faktor yang mendorong perdagangan internasional, yaitu :

1. Adanya Perbedaan Sumber Daya Alam

Perbedaan sumber daya alam antara berbagai negara mengakibatkan ada sejumlah barang yang tidak dapat dihasilkan oleh suatu negara. Akibatnya, negara yang tidak memiliki sumber daya untuk menghasilkan suatu komoditas tertentu terpaksa harus membelinya dari negara lain.

2. Adanya Perbedaan Biaya Produksi

Perbedaan dalam biaya produksi mengakibatkan perbedaan keuntungan yang akan diperoleh. Negara yang mampu menekan biaya produksi lebihh murah akan memperoleh keuntungan yang relatif lebih besar dibandingkan negara yang biaya produksinya lebih tinggi.

3. Perbedaan Selera

Adanya perbedaan selera memungkinkan kita menjual barang-barang dalam negeri ke luar negeri, dimana orang luar negeri menyukai barang yang diproduksi dalam negeri. Begitu juga sebaliknya.

4. Terbukanya Komunikasi dan Informasi Antarnegara

Teknologi berguna untuk mendapat informasi tentang berbagai produk dari luar negeri. Kita dapat mengetahui barang apa yang diproduksi negara lain yang tidak bisa kita produksi sendiri, barang negara mana yang mutunya lebih baik, biaya produksi dari negara mana yang lebih murah, atau sebaliknya. Jika kita mengetahui informasi tersebut, tentunya akan menjadi pendorong untuk melakukan perdagangan dengan negara yang bersangkutan.

5. Perbedaan Sumber Daya Manusia

Suatu negara yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak akan memproduksi barang-barang yang lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dibandingkan mesin. Sementara itu, negara yang memiliki sumber daya manusia relatif sedikit akan menghasilkan barang-barang yang lebih banyak diproduksi dengan mesin.


Kelebihan dan Kekuranga Perdagangan International

A. Kelebihan Perdagangan Internasional
 Negara pengekspor maupun pengimpor mendapatkan keuntungan dari adanya perdagangan internasional. Negara pengekspor memperoleh pasar dan negara pengimpor memperoleh kemudahan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Adanya perdagangan internasional juga membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian suatu negara. Dampak tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Mempererat persahabatan antarbangsa
Perdagangan antarnegara membuat tiap negara mempunyai rasa saling membutuhkan dan rasa perlunya persahabatan. Oleh karena itu, perdagangan internasional dapat mempererat persahabatan negara-negara yang bersangkutan.

2) Menambah kemakmuran negara
Perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan negara masingmasing. Ini terjadi karena negara yang kelebihan suatu barang dapat menjualnya ke negara lain, dan negara yang kekurangan barang dapat membelinya dari negara yang kelebihan. Dengan meningkatnya pendapatan negara dapat menambah kemakmuran negara.

3) Menambah kesempatan kerja
Dengan adanya perdagangan antarnegara, negara pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri.
Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional Lengkap
Naiknya tingkat produksi ini akan memperluas kesempatan kerja. Negara pengimpor juga mendapat manfaat, yaitu tidak perlu memproduksi barang yang dibutuhkan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.

4) Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perdagangan internasional mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Oleh karena itu, persaingan perdagangan internasional mendorong negara pengekspor untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produknya mempunyai keunggulan dalam bersaing.

5) Sumber pemasukan kas negara
Perdagangan internasional dapat meningkatkan sumber devisa negara. Bahkan, banyak negara yang mengandalkan sumber pendapatan dari pajak impor dan ekspor.

6) Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
Perdagangan internasional menciptakan spesialisasi produk. Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional tidak perlu memproduksi semua barang yang dibutuhkan. Akan tetapi hanya memproduksi barang dan jasa yang diproduksi secara efisien dibandingkan dengan negara lain.

7) Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
Dengan perdagangan internasional, warga negaranya dapat menikmati barangbarang dengan kualitas tinggi yang tidak diproduksi di dalam negeri.

B. Kekurangan Perdagangan Internasional

Adanya perdagangan internasional mempunyai dampak negatif bagi negara yang melakukannya. Dampak negatifnya sebagai berikut.

1) Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain.
2) Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.
3) Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar.
4) Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju.
5) Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif.
6) Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.
7) Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.
Suatu negara harus mencatat nilai aktivitas ekonominya yang dilakukan dengan negara lain. Catatan tersebut dinamakan neraca.
Jika catatan tersebut hanya untuk bidang perdagangan, maka neracanya merupakan neraca perdagangan. Akan tetapi, kalau neracanya mencakup semua aliran keuangan maka neracanya merupakan neraca pembayaran.


Contoh Kasus-kasus Perdagangan International yang pernah terjadi di Indonesia 


KASUS-KASUS YANG MELIBATKAN INDONESIA

1 . INDONESIA – AMERIKA

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .
         Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.
Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
             Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
              Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.
Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.

2 . INDONESIA – AUSTRALIA

Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.

       Dengan banyaknya negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebut, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.
Selain 36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota WTO lainnya yang mengikuti jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat kebijakan yang diberlakukan Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara itu adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
       Awalnya 5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.
Jadi ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau negara-negara yang bakal terkena dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul merinci, dari total 36 negara tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan pilihan suaranya.
Dari 36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan) ada 20 negara. Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu memihak Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.

3 . INDONESIA-ARGENTINA

Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards – WTO.

Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS.
         Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.
Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari – Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari – Juni 1999 sebesar 5,4%.

         Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi .
Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.

4 . INDONESIA-AUSTRALIA

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.
Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.
            Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.
Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.
           Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.
           Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.

5 . INDONESIA-PAKISTAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
           Menurut catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan telah melakukan memberlakukan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai menerapkannya tak sesuai dengan kaidah-kaidah WTO.
Kemendag memperkirakan tindakan Pakistan tersebut telah menyebabkan hilangnya peluang ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan. Sehingga dibawanya kasus ini ke WTO adalah jalan yang tepat bagi Indonesia.

6 . INDONESIA-UNI EROPA

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu.
             Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.
Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa.
              Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai, matahari, Rapeseed, dan lain-lain. Hal ini dianggap tak wajar dan diskriminatif, karena produktivitas minyak sawit lebih tinggi dari tanaman penghasil minyak nabati lainnya.
Sementara menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia ke Eropa cukup besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton.

7 . JEPANG-INDONESIA

               Berbeda dari kasus sebelumnya, Jepang berniat gugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor tambang mentah. Jepang melaporkan Indonesia ke WTO karena mendapatkan tekanan dari salah satu produsen otomotif terbesar Jepang Mitsubishi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui, Jepang keberatan atas aturan pelarangan ekspor tambang mentah. Oleh sebab itu, kehadiran Menlu Marty di Jepang adalah berupaya keras meminta pengertian pemerintah Jepang atas konsekuensi dari pelarangan ekspor tambang mentah itu.
             Namun, hingga saat ini Jepang belum melaporkan keberatan atas aturan pelarang ekspor tambang mentah ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO.
Seperti diketahui, Mitsubhisi menyerap nikel sebagai bahan baku utama di sektor otomotif yang cukup besar. Data dari Kementerian Keuangan Jepang tercatat, Jepang mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Dari jumlah itu sebanyak 1,95 juta ton atau 53% berasal dari Indonesia.

8 . INDONESIA-BRAZIL

            Brasil kini tengah berupaya mengangkat status sengketanya dengan Indonesia ke ranah yang lebih tinggi melalui campur tangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa tersebut menyusul aksi pembatasan impor daging sapi ke Indonesia dari negara Amerika Selatan tersebut.
            Dewan Kementerian Perdagangan Asing (CAMEX) Brasil kini tengah memperjuangkan sejumlah peluang agar bisa membuka akses masuk ke pasar daging di Indonesia.
Memanasnya sengketa tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia telah mencabut larangan impor ternak dan daging yang seharusnya berlaku selama empat tahun dari Jepang. Brasil juga berharap Indonesia membuka akses ke pasar daging agar negara tersebut mampu memperluas pilihan target impornya.
            Sejumlah menteri terkait di Brasil akan menyerahkan kasus ini pada WTO guna mengidentifikasi validitas aturan larangan imor yang ditentukan Mahkamah Agung di Indonesia.
Asosiasi Ekportir Daging Brasil mengatakan, aturan yang dijatuhkan Indonesia berjalan tidak efektif dan tidak adil karena melarang produk negaranya masuk ke Tanah air.
Aturan tersebut berkaitan dengan hukum perlindungan hewan yang dikeluarkan parlemen Indonesia pada 2009. Dengan aturan tersebut, Indonesia hanya mengimpor daging dari negara-negara yang bebas penyakit.
Brasil akan memberikan bantahan terhadap regulasi di Indonesia yang dianggap telah melanggar kewajibannya di bawah sejumlah aturan perdagangan internasional. Sejauh ini, Brasil telah berhasil membuat sejumlah kemajuan dalam usahanya membuka pasar Indonesia.
Tapi kasus tersebut kembali mengendap sejak awal tahun mengingat ramainya pemilihan presiden di Indonesia.
             Meski Brasil merupakan eksportir daging sapi terbesar di dunia, pasar Indonesia masih tertutup pada produk kami dan Australia telah berkonsolidasi menjadi eksportir sapi ke Indonesia,” ungkap perwakilan CAMEX. ((Sis/Nrm)

9 . INDONESIA-JEPANG

               Jepang menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.
Lutfi, Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.
Sebagai bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke berbagai negara manapun.

              Di Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama baru, sehingga persahabatan tetap berjalan .
Untuk menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang, Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.




 Daftar Pustaka
http://www.govasan.com/2016/11/makalah-ekonomi-makro-perdagangan-internasional-dan-contoh-kasus.html?m=1 
http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/09/perdagangan-internasional-pengertian-jenis-faktor-pendorong.html?m=1
https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional 
 


Anti Monopoli Persaingan Tidak Sehat

Poster Tema :"Anti Monopoli Persaingan Tidak Sehat" Kelas : 2EB07  ANGGOTA KELOMPOK: NURUL SHAFIRA (25216634) ...